Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dcngan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Guna melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, bahwa sesuai dengan Pasal 27 menyatakan salah satu tugas Unit Pengendalian Gratifikasi adalah melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Ruang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada jam 14.00 WIB s.d Selesai. Bertindak sebagai narasumber Dumono, S.IP (Inspektur Pembantu I) dan Fitra Wardhana, S. Kom (Auditor Kepegawaian). Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir adalah Sekretaris, Kasubbag, Kabid, Kasi, Kaur, Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum serta Staf di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakilkan oleh Bapak Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, yang menyampaikan terimakasih kepada tim Unit Pengendalian Gartifikasi kabupaten Indragiri Hilir yang telah melaksanakan Sosialisasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah ini dan minta maaf atas ketidakhadiran Kepala Badan karena ada acara lain. Bapak Sekretaris berharap para peserta mengikuti acara dengan seksama dan bisa memberikan pencerahan bagi kita semua mengenai gratifikasi ini apa sebenarnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Narasumber 1, Bapak Dumono (Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir) yang menyampaikan secara umum dasar hukum pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi, pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang serta hukuman bagi pelaku gratifikasi. Selanjutnya pemaparan dari Narasumber 2, Bapak Fitra Wardhana (Auditor Kepegawaian Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir) yang menyampaikan tatacara pelaporan gratifikasi dan capaian nilai pada Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK RI untuk tahun 2023.

Ada beberapa pertanyaan dari peserta, sebagai berikut:

  1. Apakah traktiran dari rekan kerja yang mengadakan acara ulang tahun termasuk grtaifikasi?
  2. Kita sudah terbiasa dengan adat ketimuran “saling berbagi”, misal membawakan makanan saat berkunjung, jadi apakah semua pemberian itu termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan?

Tanggapan dari Narasumber sebagai berikut:

  1. Dalam konteks perayaan ulang tahun yang menjadi objek gratifikasi adalah pemberian hadiah/kado kepada yang ber ulang tahun. Misal yang ulang tahun pak kaban, lalu salah satu staf memberikan kado yang istimewa, nah ini perlu dipertanyakan apa maksud dibalik pemberian tersebut, apakah pemberian tersebut sebagai sebab akibat atas telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan keawajibannya.  Mengenai  pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan. Jadi kalau pemberian kado ulang tahun tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan diatas dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka itu bukan merupakan gratifikasi yang harus dilarang/wajib dilaporkan.
  2. Gratifikasi itu merupakan pemberian yang bersifat tanam budi dan tidak transaksional. Kalau yang bersifat transaksional, saat memberi langsung dapat imbalan atas pemberian tersebut, maka itu dinamakan suap. Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong PNS bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga PNS tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Jika Bapak Ibu masih bingung menentukan pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang atau tidak, ada sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.

Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT adalah sebagai berikut:

  1. Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
  2. Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
  3. Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
  4. Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
  5. Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
  6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
  7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *