Sejarah nomenklatur Inspektorat Wilayah Kabupaten pertama kali dibentuk oleh Pemerintah untuk Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah di Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir. Inspektorat Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk pertama kalinya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya sebagai perangkat pengawasan umum secara administratif bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kotamadya dan secara teksnis bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Kemudian sejak ditetapkan Badan Pengawas Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, telah memberikan kekuasaan dan keleluasaan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya. Sesuai dengan perkembangannya maka nomenklatur Badan Pengawas Daerah berubah menjadi Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka setiap daerah membentuk susunan Perangkat Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir maka ditetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sejak dibentuk tahun 1980 sampai dengan tahun 2022 atau selama 38 tahun, telah dipimpin sebanyak 11 (sebelas) Inspektur, yaitu sebagai berikut :
- H. Oemar Said – tahun 1980 s/d 1984.
- Drs. H. Alibun Siregar – tahun 1984 s/d 1985.
- Drs. H. Anwar Abbas – tahun 1985 s/d 1990.
- Drs. H. Syofyan Noerdin – Oktober 1990 s/d Agustus 1998.
- H. Mohd. Yusuf, SE – Agustus 1998 s/d Agustus 2001.
- Drs. H. E. Hasyim – Agustus 2001 s/d Desember 2004.
- Zainal Abidin, BA – Desember 2004 s/d Juni 2007.
- Syahruddin, B.Sc – Juni 2007 s/d November 2007.
- H. Hasby, S.Sos – Juni 2008 s/d Januari 2009.
- Wiryadi, S.Sos, M.Si – Januari 2009 s/d Agustus 2011.
- Hj. Iriyanti, SH, MH – Agustus 2011 s/d Sekarang.