Guna melaksanakan amanat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, bahwa sesuai dengan Pasal 27 menyatakan salah satu tugas Unit Pengendalian Gratifikasi adalah melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/1970/GTF.03/13/04/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024, salah satu sektor yang menjadi titik fokus pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi adalah sektor perizinan. Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan salah satu upaya yang diamanat dengan melaksanakan sosialisasi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir Lt. 3 pada jam 08.30 WIB s.d Selesai. Selain diikuti oleh Pejabat, Pelaksana dan Staf di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir sosialisasi juga dihadiri oleh Pelaku Usaha selaku penerima pelayanan pada sektor perizinan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakilkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Bapak Ahmad Hidayat, S.Sos MH yang menyampaikan terimakasih kepada tim Unit Pengendalian Gartifikasi kabupaten Indragiri Hilir yang telah melaksanakan Sosialisasi di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu ini dan berharap ada atensi dari para peserta khususnya para pelaku usaha dan tercipta diskusi yang bisa memberikan pencerahan bagi kita semua mengenai gratifikasi ini apa sebenarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Narasumber 1, Bapak Mashudi, ST (Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir) yang menyampaikan secara umum dasar hukum pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi, pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang dilarang dan tidak dilarang serta hukuman bagi pelaku gratifikasi. Selanjutnya pemaparan dari Narasumber 2, Ibu Susy Jusnita, SE (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir) yang menyampaikan tatacara pelaporan gratifikasi dan capaian nilai pada Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK RI untuk tahun 2023.
Antusias peserta dibuktikan dengan beberapa pertanyaan yang muncul, sebagai berikut:
- Jika si A memberikan gratifikasi kepada B, lalu C melihat kejadian tersebut. Apakah C bisa melaporkan? Jika bisa bagaimana caranya?
- Jika si Z ingin membuat surat izin, karna awam dan merasa ribet dan tidak ada waktu untuk mengurus semua syarat dan data yg diperlukan (mau terima bersih saja), lalu si Z ini minta tolong dengan staf di bagian pelayanan dan mau membayar lebih untuk itu, apakah ini termasuk gratifikasi yang dilarang?
- THR terhadap bawahan apakah gratifikasi yang dilarang?
- Pada saat memberikan layanan dengan prima, dan penerima layanan merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan lalu secara paksa memberikan uang terimakasih padahal sudah ditolak, apakah termasuk gratifikasi?
Tanggapan dari narasumber, sebagai berikut:
- Jika si C ingin melaporkan bisa, tapi bukan sebagai pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi melainkan sebagai pengaduan masyarakat. Caranya bisa menyampaikan langsung ke Unit Layanan Publik KPK, Gedung KPK Lt. 1 Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950 atau melalui Call Center 198 atau menyampaikan tertulis ditujukan kepada Unit Layanan Publik KPK melalui email ke: informasi@kpk.go.id.
- Pemberian apapun dalam jumlah berapapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan yang diberikan/keputusan yang akan dibuat, itu termasuk gratifikasi. Pemberian atau hadiah yang kata si pemberi dia iklas, namun itu bersifat tanam jasa itu dinamakan gratifikasi. Gratifikasi ini tidak transaksional, bukan yang saat itu diberikan (hadiah), lalu saat itu juga (pemberi gratifikasi) menerima manfaatnya, tidak seperti itu. Kalau seperti itu dinamakan suap. Maka dikatakan gratifikasi ini adalah akar dari korupsi, karna lama kelamaan akibat keseringan menerima hadiah dari si pemberi yang sama, lalu jika di kemudian hari si pemberi ini ada kendala dan meminta bantuan yang mungkin berpotensi melanggar peraturan/ketentuan yang seharusnya, kita bisa ada rasa segan untuk tidak membantu. Jadi ini lah yang disebut gratifikasi Bapak Ibu. Kenapa gratifikasi itu dilarang adalah untuk kemaslahatan dan pengendalian diri kita sebagai ASN/Penyelenggara negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mengenai sikap si Z diatas, bagusnya para pemberi layanan memberikan edukasi dan pengertian sehingga si Z tidak merasa ribet dalam pengurusan surat izin yang dimaksud. Mengenai lama prosesnya, biasanya kan sudah ada SOP pengurusan surat tersebut siapnya berapa hari, itu juga bisa disampaikan sehingga semua proses pelayanan akuntabel dan transparan. Sehingga tidak ada penerima layanan yang merasa ribet lagi dalam berurusan, dan ini juga merupakan salah satu penilaian standar pelayanan publik yang harus dipenuhi biasanya.
- Mengenai jumlah pemberian kepada rekan kerja sudah ada diatur dalam perbup yang disampaikan di slide Pak, pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000,00 (duaratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama. Jadi selama pemberian tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan, maka itu bukan merupakan gratifikasi yang harus dilarang/wajib dilaporkan.
- Untuk jawaban pertanyaan no 4 kurang lebih jawabannya seperti pertanyaan nomor 2, bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan pelayanan yang diberikan/keputusan yang akan dibuat dan bersifat tanam budi maka itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan wajib ditolak. Namun jika kondisinya bapak tidak bisa menolak saat itu, maka bapak bisa melaporkan pemberian gratifikasi yang bapak terima ke UPG (Kantor Inspektorat) dan/atau bisa langsung mengakses aplikasi GOL.
Diharapkan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan materi kampanye publik (public campaign) pesan anti Gratifikasi dan dapat mewujudkan good govermance dan clean government yang amanah, transparan dan akuntabel yang akhirnya diharapkan bisa meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.