INSPEKTORAT DAERAH KAB. INHIL – Dalam rangka memberikan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan sosialisasi Perbup Inhil No. 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi pada Rabu 27 Juli 2022.
Acara dibuka oleh pak Muamar Ghadafi selaku sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam sambutan pembukaannya Bapak Sekretaris menyampaikan Gratifikasi ini sangat penting diinformasikan kepada ASN, karena berdasarkan pasal 5 ayat (1) Perbup Inhil No. 4 Tahun 2022 berbunyi “Penyelenggara Negara, ASN dan/atau pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima” sehingga apapun pemberian yang diterima oleh ASN wajib tahu apa saja pemberian yang masuk gratifikasi atau termasuk pengecualian. Selain itu gratifikasi juga dapat menimbulkan tindak pidana dan pemecatan kepada ASN.
Bertindak sebagai narasumber Dumono, S.IP (Inspektur Pembantu I) dan Fitra Wardhana, S. Kom (Auditor Kepegawaian). Dalam hal ini narasumber 1 (Dumono, S.IP) menyampaikan bahwa hasil sosialisasi disampaikan kembali ke OPD masing-masing (PKS). Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dengan dua sesi. Sesi 1 pagi pukul 08.30 dan sesi 2 pukul 14.00 sampai dengan selesai. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan ditutup kembali oleh Bapak sekretaris, dengan menyampaikan terima kasih kepada peserta yang sangat antusias akan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.